Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Sirah Nabawiyah: Keadaan Masa Jahiliyah (1)

Gambar
       Bismillahirrahmanirrahim..      Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Subhanahuwata'ala, yang dengan Taufiq dan Rahmatnya penulis dapat mulai mengupas sedikit demi sedikit jejak arus sejarah yang telah banyak dilupakan atau tersamar diberbagai kalangan umat muslim didunia. Tidak lupa Sholawat dan Salam kepada Nabi junjungan kita, sang Rasul(utusan) pembawa cahaya ditengah hiruk pikuk Jahiliah Muhammad Shalallahu alaihi wassalam, juga kepada seluruh keluarganya, para sahabatnya, dan pada para pengikutnya hingga akhir zaman.      Seperti biasa sebelum memulai pembahasan izinkan penulis memperkenalkan rujukan kitab yang akan kita kupas dalam pembahasan Sirah Nabawiyah ini. Kitab ini bertajuk "Sirah Nabawiyah perjalanan hidup Rasul yang agung Muhammad Shalallahu alaihi wasallam" karya dari Syaikh Shafiyyurahman Al-Mubarakfuri, yang dimana kitab ini memegang predikat Juara 1  Rabithah Al-Alam Al-Islam (Lomba penulisan Sirah Nabawiyah) yang telah diter

Pengenalan Ilmu Faroidh

Gambar
       Bismillahirrahmanirrahim..      Alhamdulillaahi Rabbil Alamin. Segala Puji dan Syukur penulis ungkapkan kehadirat Rabb semesta, yang dengan Taufiq dan Izinnya penulis dapat memulai pembahasan salah satu dari Ilmu Fiqh ini. Tidak lupa Sholawat dan Salam kepada Nabi junjungan kita, sang Rasul(utusan) pembawa cahaya ditengah hiruk pikuk Jahiliah Muhammad Shalallahu alaihi wassalam, juga kepada seluruh keluarganya, para sahabatnya, dan pada para pengikutnya hingga akhir zaman.      Sebelum kita masuk ke pembahasan kali ini, izinkan penulis memperkenalkan rujukan kitab yang akan kita kupas dan ambil manfaatnya. Kitab ini berjudul "مباحث في علم المواريث" (Pembahasan dalam ilmu warisan) yang merupakan salah satu karya dari Dr. Musthofa Muslim Rahimahullah.      Kita masuk kepada pengenalan ilmu Faroidh. Pengertian Ilmu Faroidh yaitu suatu ilmu yang membahas mengenai warisan dan orang-orang yang berhak terhadapnya agar orang yang memiliki hak mendapatkan haknya.   Hukum mempe