Pengenalan Ilmu Faroidh
Bismillahirrahmanirrahim..
Alhamdulillaahi Rabbil Alamin. Segala Puji dan Syukur penulis ungkapkan kehadirat Rabb semesta, yang dengan Taufiq dan Izinnya penulis dapat memulai pembahasan salah satu dari Ilmu Fiqh ini. Tidak lupa Sholawat dan Salam kepada Nabi junjungan kita, sang Rasul(utusan) pembawa cahaya ditengah hiruk pikuk Jahiliah Muhammad Shalallahu alaihi wassalam, juga kepada seluruh keluarganya, para sahabatnya, dan pada para pengikutnya hingga akhir zaman.
Sebelum kita masuk ke pembahasan kali ini, izinkan penulis memperkenalkan rujukan kitab yang akan kita kupas dan ambil manfaatnya. Kitab ini berjudul "مباحث في علم المواريث" (Pembahasan dalam ilmu warisan) yang merupakan salah satu karya dari Dr. Musthofa Muslim Rahimahullah.
Kita masuk kepada pengenalan ilmu Faroidh.
Pengertian Ilmu Faroidh yaitu suatu ilmu yang membahas mengenai warisan dan orang-orang yang berhak terhadapnya agar orang yang memiliki hak mendapatkan haknya.
Hukum mempelajari Ilmu Faroid
Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam Bersabda:
تعلموا الفرائض وعلموهاالناس فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو اول شئ ينزع من امتى.)) رواه ابن ماجه والدارقطنى))
Artinya:“pelajarilah al-faraidh(ilmu warisan) dan ajarkannlah ia kepada orang-orang. Sesungguhnya faraidh itu separuh ilmu, dan ia pun akan dilupakan serta ia pun merupakan ilmu yang pertama kali akan di cabut dikalangan ummat ku”. (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthniy).
Hukum mempelajari ilmu fardhu kifayah artinya, bila sudah ada yang mempelajarinya, gugurlah kewajiban itu bagi orang lain. Dan ada juga yang mewajibkan mempelajari dan mengajarkannya.
Hak-hak yang terkait dengan Tarikah (harta peninggalan)
Terdapat 5 hak yang terkait dengan Tarikah, satu sama lain saling mendepankan sesuai urutannya ketika terjadi kemelaratan Tarikah:
1) Beban biaya peralatan dan pengkafanan jenazah tanpa berbuat boros, hal ini(peralatan & pengkafanan) dikedepankan dari beban hutang ; karena hal ini serupa dengan baju(pelindung) seseorang yang hidup, jadi jangan melucutinya untuk menunaikan hutang.
2) Memenuhi Hak-hak yang berkaitan dengan suatu barang dari barang-barang peninggalan, seperti hutang dengan jaminan barang. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda:
نفس المؤمن متعلقة بدينه حتى يقضى عنه)) رواه أحمد))
Artinya:"Jiwa seorang mukmin (orang beriman) terikat dengan hutangnya hingga ia menunaikannya" (HR. Ahmad)
3) Menunaikan hutang yang masuk dalam beban tanggungan seperti hutang tanpa jaminan atau hak dari hak-hak Allah Taa'la.
4) Melaksanakan wasiat mayit pada maksimal ⅓ atau lebih sedikit(dibawah) ⅓ dari harta Tarikah kepada selain Ahli waris. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam dari Sa'ad bin Abi Waqhash:
الثلث والثلث كثير, إن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم عالة يتكففون الناس)) رواه البخاري))
Artinya:"Sepertiga itu banyak, engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin mengemis-ngemis kepada orang lain" (HR. Al-Bukhari)
Dan apabila ahli waris memberi izin untuk menunaikan wasiat seluruh(harta)nya, maka ditunaikan seluruhnya walau lebih dari ⅓.
5) Pembagian harta Tarikah (Peninggalan) kepada orang-orang yang berhak, dan ini merupakan pembahasan inti kita dalam ilmu Faroidh.
Harta Tarikah (Peninggalan) difungsikan atau digunakan sesuai urutan hak-hak yang tercantum di atas. Sampai disini pembahasan kita, pembahasan ini akan dilanjutkan pada waktu yang kedepan yang akan datang. mohon maaf atas segala kekurangan tulisan ini. Semoga dapat dipahami dengan baik. Barakallhufikum.. 👍 #Apakabar Imanmu hari ini??!!
Penulis: Dzakiya Annisa
Untuk pertanyaan bisa diajukan dikolom komentar
Kritik dan Saran bisa dikirim ke e-mail: dzakiyaannisa13@gmail.com
MasyaaAllah..sangat bermanfaat sekali tulisannya kak,semangat terus,,,semoga selalu diberi kemudahan dalam melakukan kebaikan:)
BalasHapusAmin.. alhamdulillah.. Syukron atas dukungannya..
Hapus